Rabu, 24 April 2024

Produk

Pinjaman Karyawan Serba Guna (PKSG)

PKSG adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Swasta/ Pegawai BUMN BUMD dimana pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan gaji oleh bendaharawan gaji instansi terkait yang telah bekerjasama.


Fasilitas ini dapat digunakan untuk membiayai bermacam-macam kebutuhan debitur di antaranya

PKSG PNS AKTIF
  1. PKSG PNS Aktif adalah kredit yang diberikan kepada PNS dan CPNS.
  2. Suku bunga kompetitif
  3. Plafond maksimal
  4. Jangka waktu kredit hingga Batas Usia Pensiun (BUP) maksimal 20 Tahun
PKSG PNS AKTIF Plus Pensiun
  1. PKSG PNS Aktif Plus Pensiunan adalah kredit yang diberikan kepada PNS Aktif
  2. Suku bunga kompetitif
  3. Plafond maksimal
  4. Jangka waktu kredit hingga Batas Usia Pensiun (BUP) yakni usia 70 tahun maksimal 20 tahun
PKSG Pegawai Swasta/BUMN/BUMD
  1. PKSG Pegawai Swasta/ BUMN/ BUMD adalah kredit yang diberikan kepada Pegawai Perusahaan Swasta/ BUMN/ BUMD
  2. Suku bunga kompetitif
  3. Plafond maksimal
  4. Jangka waktu kredit hingga Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku di perusahaan maksimal 10 Tahun
  1. Persyaratan kredit mudah dan proses kredit cepat.
  2. Bunga kompetitif
  3. Biaya Administrasi ringan dan tidak dikenakan Biaya Provisi
  4. Dicover Asuransi Jiwa
  5. Kredit dapat diperpanjang/top up tanpa dikenakan pinalty
PERSYARATANPKSG PNS AKTIFPKSG PNS AKTIF PLUS PENSIUNPKSG PEGAWAI SWASTA/ BUMN/ BUMD
Fotocopy KTP Debitur
Fotocopy KTP Suami/Istri
Fotocopy NCR/Daftar/Slip Gaji posisi terakhir
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK dan Akta Nikah
JAMINANPKSG PNS AKTIFPKSG PNS AKTIF PLUS PENSIUNPKSG PEGAWAI BUMN/BUMDPKSG PEGAWAI SWASTA
 Kartu Pegawai (Karpeg) Asli
 Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) Asli
 SK 80% Asli
 SK 100% Asli
 SK Golongan Terakhir Asli
 Surat Pengangkatan Karyawan Asli
 Surat Keterangan Kerja Asli
 Kartu Jamsostek/Kartu BPJS Asli