PT.BPR Utomo Manunggal Sejahtera Sumsel didirikan sesuai dengan Akta Anggaran Dasar Pendirian yang dimuat dalam Akta Notaris No. 39 tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat dihadapan Notaris ACHMAD ZAINUDIN,SH.,M.Kn, yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 04 Februari 2010 No. AHU.06094.AH.01.01. Tahun 2010, terhadap Anggaran Dasar tersebut telah diadakan perubahan-perubahan dan perubahan yang terakhir dimuat dalam akta tertanggal 27 Maret 2023 No. 11 dibuat di hadapan Notaris YOHANES SUBAGIO,S.H.,M.Kn. di Bandar Lampung yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 30 Maret 2023 No. AHU-AH.01.03-0047476 dan No. AHU-0063842.AH.01.11.TAHUN 2023.
PT.BPR Utomo Manunggal Sejahtera Sumsel ini mempunyai modal disetor sebesar Rp 20.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut :
1. Thamrin Wahyu Utomo yang mempunyai saham sebesar 27,5%
2. Haryono Utomo yang mempunyai saham sebesar 27,5%
3. Lunto Hasan yang mempunyai saham sebesar 17,5%
4. Leny yang mempunyai saham sebesar 17,5%
5. Welly Sucipto yang mempunyai saham sebesar 5%
6. Rudy Hasanudin yang mempunyai saham sebesar 5%
PT.BPR Utomo Manunggal Sejahtera Sumsel beroperasi mulai tanggal 24 Mei 2011 yang beralamat di Jln. Pahlawan Kemarung No.369, Kel.Pasar Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU Induk, Kemudian pada tanggal 9 Desember 2016 BPR Utomo membuka cabang pertama di Kota Martapura tepatnya di Jln. Merdeka No. 842, OKU Timur, Sumatera Selatan. Dan pada tanggal 12 Desember 2017 BPR Utomo membuka kantor cabang kedua di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, yang beralamatkan di Jln. Lintas Timur Km. 36 No. 12A, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.